Laman

Senin, 03 Februari 2014

Tentang Wasit Juri Silat


 

Perwasitan Pencak Silat


   A.     Perlengkapan seorang wasit pencak silat
               Perlengkapan yang digunakan oleh seorang wasit pencak silat adalah seragam wasit
            berwarna putih dan sabuk berwarna kuning dengan lambing IPSI disalah satu ujungnya.

   B.      Syarat-syarat menjadi wasit pencak silat
                Selain mengikuti penataran wasit dan juri sesuai tingkatan nya untuk menjadi wasit juri
             yang sukses dimata semua orang, wasit juri juga harus mempunyai ilmu pendukung untuk
             menjadi pedomannya. Adapun beberapa ilmu-ilmu pendukung untuk seorang wasit juri
             antara lain sebagai berikut :
  • Ilmu anatomi : ilmu anatomi sangat lah penting untuk seorang wasit juri, kerena fisik sangat mempengaruhi paforma seorang wasit juri. Contohnya adalah mata, posisi berdiri dengan tegap apa tidaknya, serta suara juga mempengaruhi.
  • Ilmu matematika : ilmu matematika juga perlu untuk wasit juri, karena dalam melaksanakan tugasnya wasit juri haruslah bisa menghitung nilai-nilai dengan cepat, tepat, dan jeli. Hal ini jika tidak tepat maka akan merugikan salah satu pesrta, dan akan mennuai kontroversi yang nantinya akan merusak atau menghambat jalannya pertandingan.
  • Ilmu agama : ilmu agama sangatlah penting untuk seorang wasit juri, karena ilmu agama akan mengajarkan kepada seorang wasit dan juri untuk jujur, adil,dan tidak memihak kepada kontingen manapun sehingga tidak merugikan salah satu kontingen dan tidak menuai suatu kontroversi.
      Adapun fisik dan mental seorang wasit juri sebagai berikut :
  • Laki-laki mempunyai tinggi 160 cm, dan wanita 150 cm.
  • Lulus tes fisik dan psikologi sesuai dengan minimal standar.
  • Umur minimal 20 tahun
  • Mata tidak rusak, sehingga tidak merusak pemandangannya saat bertugas
  • Mempunyai mental yang kuat dari semua penonton yang ada.
  • Tegas dalam memimpin pertandingan dan tidak takut mengambil keputusan walaupun dapat sorakan dari penonton.
C.   Jenjang wasit Silat
  • Tingkat Kecamatan
  • Tingkat Kabupaten
  • Tingkat Provinsi
  • Tingkat Nasional
  • Tingkat Internasional
D.   Kelas yang di pertandingkan
      1.TANDING 
     a. untuk usia dini kategori tanding putra /putri:
  1. Kelas A 26 kg s/d 27 kg
  2. Kelas B diatas 27 kg s/d 28 kg
  3. Kelas C diatas 28 kg s/d 29 kg.
  4. Kelas D diatas 29 kg s/d 30 kg
  5. Kelas E diatas 30 kg s/d 31 kg.
  6. Kelas F diatas 31 kg s/d 32 kg
  7. Kelas G diatas 32 kg s/d 33 kg
     b. untuk pra remaja kategori tanding putra /putri:
  1. Kelas A 28 kg s/d 30 kg
  2. Kelas B diatas 30 kg s/d 32 kg
  3. Kelas C diatas 32 kg s/d 34 kg.
  4. Kelas D diatas 34 kg s/d 36 kg
  5. Kelas E diatas 36 kg s/d 38 kg.
  6. Kelas F diatas 38 kg s/d 40 kg
  7. Kelas G diatas 40 kg s/d 42 kg
  8. Kelas H diatas 42 kg s/d 44 kg
  9. Kelas I diatas 44 kg s/d 46 kg
     c. untuk remaja kategori tanding putra /putri:
  1. Kelas A 39 kg s/d 42 kg
  2. Kelas B diatas 42 kg s/d 45 kg
  3. Kelas C diatas 45 kg s/d 48 kg.
  4. Kelas D diatas 48 kg s/d 51 kg
  5. Kelas E diatas 51 kg s/d 54 kg.
  6. Kelas F diatas 54 kg s/d 57 kg
  7. Kelas G diatas 57 kg s/d 60 kg
  8. Kelas H diatas 60 kg s/d 63 kg
  9. Kelas I diatas 63 kg s/d 66 kg
    d. untuk dewasa kategori tanding putra:
  1. Kelas A 45 kg s/d 50 kg
  2. Kelas B diatas 50 kg s/d 55 kg
  3. Kelas C diatas 55 kg s/d 60 kg.
  4. Kelas D diatas 60 kg s/d 65 kg
  5. Kelas E diatas 65 kg s/d 70 kg.
  6. Kelas F diatas 70 kg s/d 75 kg
  7. Kelas G diatas 75 kg s/d 80 kg
  8. Kelas H diatas 80 kg s/d 95 kg
  9. Kelas I diatas 95 kg s/d 110 kg
    e. untuk dewasa kategori tanding putri:
  1. Kelas A 45 kg s/d 50 kg
  2. Kelas B diatas 50 kg s/d 55 kg
  3. Kelas C diatas 55 kg s/d 60 kg.
  4. Kelas D diatas 60 kg s/d 65 kg
  5. Kelas E diatas 65 kg s/d 70 kg.
  6. Kelas F diatas 70 kg s/d 75 kg
2. TUNGGAL, GANDA dan REGU (TGR)
     tidak ada pembagian kelas berat badan tetapi hanya pembagian menurut usia.

   E.   Skor dalam penilaian perwasitan
     1. Kategori tanding
          Ketentuan Nilai :
     Nilai Prestasi Tekhnik
  1. Nilai 1 Serangan dengan tangan yang masuk pada sasaran, tanpa terhalang oleh tangkisan, hindaran atau elakan lawan.
  2. Nilai 1 + 1 Tangkisan, hindaran atau elakan yang berhasil memusnahkan serangan lawan, disusul langsung oleh serangan dengan tangan yang masuk pada sasaran.
  3. Nilai 2 Serangan dengan kaki yang masuk pada sasaran, tanpa terhalang oleh tangkisan, hindaran atau elakan lawan.
  4. Nilai 1 + 2 Tangkisan, hindaran atau elakan yang berhasil memusnahkan serangan lawan, disusul langsung oleh srangan dengan kaki yang masuk pada sasaran.
  5. Nilai 3 teknik jatuhan yang berhasil menjatuhkan lawan.
  6. Nilai 1 + 3 Tangkisan, hindaran, elakan atau tangkapan yang memusnahkan serangan lawan, disusul langsung oleh serangan dengan teknik jatuhan yang berhasil menjatuhkan lawan.
    Syarat teknik Nilai
  1. Tangkisan yang dinilai adalah berhasilnya pesilat menggagalkan serangan lawan dengan tekhnik pembelaan menahan atau mengalihkan arah serangan secara langsung/kontak, yang segera diikuti dengan serangan yang masuk pada sasaran.
  2. Elakan yang dinilai adalah berhasilnya pesilat membebaskan diri dari serangan lawan dengan tekhnik pembelaan memindahkan sasaran terhadap serangan, yang langsung disusul dengan serangan yang mengenakan sasaran, atau tekhnik jatuhan yang berhasil.
Catatan : Nilai 1 untuk tangkisan / elakan, sedangkan serangan masuk dinilai sesuai dengan serangannya, serangan tangan = nilai 1, serangan kaki = nilai 2, jatuhan= nilai 3
  1. Serangan tangan yang dinilai adalah serangan yang masuk pada sasaran, menggunakan tekhnik serangan dengan tangan (dalam bentuk apapun). Bertenaga dan mantap, tanpa terhalang oleh tangkisan atau elakan dan dengan dukungan kuda-kuda, atau kaki tumpu yang baik, jarak jangkauan tepat dan lintasan serangan yang benar.
  2. Serangan dengan kaki yang dinilai adalah serangan yang masuk pada sasaran, menggunakan tekhnik serangan dengan kaki (dalam bentuk apapun), bertenaga dan mantap, tidak disertai tangkapan/pegangan, tanpa terhalang oleh tangkisan atau elakan dan dengan dukungan kuda-kuda, atau kaki tumpu yang baik, jarak jangkauan tepat dan lintasan serangan yang benar.
  3. Tekhnik menjatuhkan yang dinilai adalah berhasilnya pesilat menjatuhkan lawan sehingga bagian tubuh (dari lutut keatas) menyentuh matras dengan pedoman :
    1. Tekhnik menjatuhkan dapat dilakukan dengan serangan langsung, sapuan, ungkitan, guntingan dan tekhnik menjatuhkan yang didahului oleh tangkapan atau bentuk serangan lainnya yang sah. Serangan yang berhasil mendapat nilai sesuai dengan ketentuan nilai untuk tekhnik serangan yang digunakan.
    2. Menjatuhkan lawan menggunakan tekhnik jathan dengan cara tidak ikut terjatuh atau lebih menguasai lawan yang dijatuhkan.
    3. Apabila tekhnik menjatuhkan itu disertai menangkap anggota tubuh lawan harus merupakan usaha pembelaan diri suatu serangan ataumenggunakan serangan pendahuluan, tidak boleh disertai dengan serangan langsung, tetapi dapat dilakukan dengan mendorong atau menyapu. Proses tangkapan menjadi jatuhan diberikan waktu selama 5 (lima) detik. Jika selama itu tidak terjadi jatuhan, maka dihentikan oleh Wasit dan dinyatakan tidak ada jatuhan.
  4. Teknik sapuan, ungkitan, kaitan dan guntingan tidak boleh didahului dengan memegang/menggumul tubuh lawan, tetapi dapat dibantu dengan dorongan atau sentuhan. Sapuan dapat dilakukan dengan merebahkan diri. Lawan dapat mengelakkan diri dari serangan tidak boleh melakukan serangan balik. Teknik sapuan yang dilaksanakan lebih dari 2 (dua) kali secara berturut-turut pada masing-masing babak dengan tujuan mengulur-ulur waktu akan mendapat teguran dari wasit. Yang dimaksud teknik sapuan dengan tujuan mengulur-ulur waktu ialah sapuan yang di luar jarak jangkauan serangan atau sapuan dalam jarak jangkauan serangan tetapi dilakukan dengan tidak bertenaga.
  5. Serangan bersamaan oleh kedua pesilat (apakah serangan itu sah atau tidak karena sifatnya kecelakaan) dan salah satu atau keduanya jatuh, maka jatuhan akan disahkan dengan pedoman:
    1. Jika salah satu tidak dapat bangkit akan diadakan hitungan mutlak.
    2. Jika keduanya tidak segera bangkit, maka dilakukan hitungan mutlak untuk keduanya dan apabila hal ini terjadi pada awal babak I dan keduanya belum memperoleh nilai maka penentuan kemenangan ditentukan seperti Bab II pasal 8 ayat 7.4.a.5 dan pasal 8 ayat 7.4.a.6. (tidak perlu ditanding ulang).
    3. Jika keduanya dalam hitungan ke 10 (sepuluh) tidak dapat bangkit sedangkan pesilat sudah memperoleh nilai, maka kemenangan dilakukan dengan menghitung nilai terbanyak.
  6. Jatuh Sendiri, Jika pesilat terjatuh sendiri bukan karena serangan lawan, jika tidak dapat bangkit, diberi kesempatan dalam waktu 10 (sepuluh) hitungan/detik. Jika tidak dapat melakukan pertandingan dinyatakan kalah teknik.
  7. Tangkapan
    1.  Tangkapan sebagai proses jatuhan dinyatakan gagal jika:
      1. Lawan dapat melakukan serangan balik secara sah.
      2. Lawan dapat memegang tangan atau bahu sehingga terjadi proses jatuhan.
      3. Proses jatuhan lebih dari 5 (lima detik) atau terjadi seret-menyeret atau gumul-menggumul.
      4. Ikut terjatuh waktu melakukan teknik jatuhan.
    2. Jika dalam proses tangkapan kaki pesilat yang ditangkap melakukan pegangan pada bahu dan pesilat yang menangkap dapat menjatuhkan lawannya dalam waktu 5 (lima) detik sebelum wasit memberikan aba-aba ”BERHENTI”, jatuhan dinyatakan sah.
    3. Jika rangkulan tersebut terlalu kuat sehingga menyentuh leher atau kapala atau menyeabkan keduanya terjatuh, pesilat yang merangkul diberikan Teguran.
    4. Jatuhan diluar medan laga
      1. Teknik jatuhan yang berakibat lawannya jatuh diluar medan laga, yaitu jika bagian tubuh
      2. Menyentuh garis batas medan laga, maka jatuhan dinyatakan gagal/tidak sah.
      3. Jika jatuhan berada di dalam medan laga dan pesilat menggeser keluar medan laga, jatuhan dinyatakan sah.
      4. Serangan sah yang menyebabkan lawan jatuh tidak dapat bangkit atau nanar yng dilakukan di dalam medan laga dan bergeser keluar gelanggang, pesilat diberi kesempatan dalam batas waktu 10 (sepuluh) detik untuk kembali melakukan pertangdingan maka dinyatakan kalah mutlak.
      5. Serangan sah yang dilakukan di dalam medan laga, menyebabkan lawan jatuh diluar medan laga dan tidak bangkit atau nanar, maka wasit melakukan hitungan teknik. Jika pesilat tidak dapat melanjutkan pertandingan, maka pesilat bersangkutan dinyatakan kalah teknik.
F.    Waktu dalam pertandingan pencak silat
1.    Kategori tanding
  • Untuk Remaja dan Dewasa. Pertandingan dilangsungkan dalam 3 (tiga) babak. Tiap babak terdiri atas 2 (dua) menit bersih. Diantara babak diberikan waktu istirahat 1 (satu) menit. Waktu ketika Wasit menghentikan pertandingan tidak termasuk waktu bertanding. Perhitungan terhadap pesilat yang jatuh karena serangan yang sah, tidak termasuk waktu bertanding.
  • Untuk Usia Dini dan Pra Remaja. Pertandingan dilangsungkan dalam 2 (dua) babak. Tiap babak terdiri atas 1,5 (satu setengah) menit bersih. Diantara babak diberikan waktu istirahat 1 (satu) menit. Waktu ketika Wasit menghentikan pertandingan tidak termasuk waktu bertanding. Perhitungan terhadap pesilat yang jatuh karena serangan yang sah, tidak termasuk waktu bertanding.
2.    Kategori Tunggal, Ganda dan Regu waktu yang digunakan adalah 3 menit.

G.   Pelanggaran dan Hukuman.
1.    Pelanggaran
·      Pelanggaran Ringan
  1. Tidak menggunakan pola langkah dan sikap pasang
  2. Keluar dari gelanggang secara berturut-turut. Yang dimaksud dengan berturut-turut adalah lebih dari 2 (dua) kali dalam 1 (satu) babak.
  3. Merangkul lawan dalam proses pembelaan
  4. Melakukan serangan dengan teknik sapua sambil merebahkan diri secara berulang kali dengan tujuan untuk mengulur waktu
  5. Menghubungi orang luar dengan sikap / isyarat dan perkataan
  6. Kedua pesilat pasif atau bila salah satu pesilat pasif lebih dari 5 (lima) detik
  7. Bersuara dengan teriakan (berteriak) / suara mulut / vocal yang berlebihan selama bertanding. Sebelumnya akan didahului dengan pembinaan sebanyak 2 (dua) kali dalam setiap babak
  8. Lintasan serangan yang salah yang tidak menyebabkan lawan cedera
·  Pelanggaran Berat
  1. Menyerang bagian badan yang tidak sah yaitu leher, kepala serta bawah pusat hingga kemaluan dan mengakibatkan lawan cidera / jatuh
  2. Usaha mematahkan persendian secara langsung
  3. Sengaja melemparkan lawan keluar gelanggang
  4. Membenturkan / menghantukkan kepala dan menyerang dengan kepala
  5. Menyerang lawan sebelum aba-aba ”MULAI” dan menyerang sesudah aba-aba ”BERHENTI” dari Wasit, menyebabkan lawan cidera
  6. Menggumul, menggigit, mencakar, mencengkeram dan menjambak (menarik rambut)
  7. Menentang, menghina, mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan, meludahi, memancing-mancing dengan suara berlebihan terhadap lawan maupun terhadap Aparat Pertandingan (Delegasi Teknik, Ketua Pertandingan, Dewan Wasit Juri dan Wasit Juri)
  8. Melakukan penyimpangan terhadap aturan bertanding setelah mendapat Peringatan I karena pelanggaran hal tersebut.
2.    Hukuman.
Tahapan dan bentuk hukuman :
·         Teguran
  • Diberikan apabila pesilat melakukan pelanggaran ringan
  • Teguran terdiri atas Teguran I dan Teguran II
  • Teguran berlaku hanya untuk 1 (satu) babak saja
·         Peringatan. Berlaku untuk seluruh babak, terdiri atas :
  1. Peringatan I: diberikan bila pesilat melakukan :
    1.  Pelanggaran berat
    2.  Mendapat teguran yang ketiga akibat pelanggaran ringan setelah Peringatan I masih dapat diberikan teguran terhadap pelanggaran ringan dalam babak yang sama
  2. Peringatan II:
    1. Diberikan bila pesilat kembali mendapat hukuman peringatan setelah
    2. peringatan I.
    3. Setelah Peringatan II masih dapat diberikan teguran terhadap pelanggaran ringan dalam babak yang sama.
  3. Peringatan III :
    • Diberikan bila pesilat kembali mendapat hukuman peringatan setelah peringatan II, dan langsung dinyatakan diskualifikasi. Peringatan III harus dinyatakan oleh Wasit
  4. Diskualifikasi
  • Mendapat peringatan setelah peringatan I
  • Melakukan pelanggaran berat yang didorong oleh unsur-unsur kesengajaan dan bertentangan dengan norma sportivitas
  • Melakukan pelanggaran berat dengan hukuman peringatan I dan lawan cidera tidak dapat melanjutkan pertandingan atas keputusan Dokter Pertandingan
  • Setelah penimbangan 15 menit sebelum pertandingan, berat badannya tidak sesuai dengan kelas yang diikuti.
  • Pesilat terkena Doping
  • Diskualifikasi adalah gugurnya hak seorang Pesilat dalam melanjutkan pertandingan, kecuali untuk mendapatkan Medali, apabila Pesilat tersebut sudah pada babak Semi Final dan Final. Dan apabila Pesilat tersebut terkena Doping, maka gugur seluruh haknya pada pertandingan tersebut.
H.   Keributan yang sering terjadi:
      Keributan yang sering terjadi biasanya dipicu dari pihak sporter dan kadang kala karena wasit yang tidak jeli dalam memutuskan pelanggaran ataupun jatuhan.
I.      Signal atau tanda-tanda dalam perwasitan Pencak silat.
  1. Aba-aba ”BERSEDIA” digunakan dalam persiapan sebagai peringatan bagi pesilat dan seluruh aparat pertandingan bahwa pertandingan akan segera dimulai.
  2. Aba-aba ”MULAI” digunakan tiap pertandingan dimulai dan akan dilanjutkan pula, bisa pula dengan isyarat
  3. Aba-aba ”BERHENTI” digunakan untuk menghentikan pertandingan.
  4. Aba-aba ”PASANG” dan ”SILAT” digunakan untuk pembinaan.
  5. Pada awal dan akhir pertandingan setiap babak ditandai dengan pemukulan gong.
J.    Posisi wasit dalam pertandingan pencak silat

 
          Keterangan : wasit saat memimpin pertandingan pencak silat memakai pola segitiga,
      dikarenakan wasit bisa melihat dengan jelas kedua pesilat yang bertanding.

K.   Tugas- tugas wasit dan juri.
1.       Tugas Wasit ( khusus untuk Katagori Tanding )
  • Memeriksa kesiapan gelanggang dan Pesilat.
  • Memimpin pertandingan berdasarkan ketentuan pertandingan.
  • Menjaga keselamatan Pesilat.
  • Menghentikan pertandingan bila :
    • Pesilat membuat pelanggaran
    • Pesilat bergeser ke luar gelanggang
    • Pesilat terjatuh
    • Pesilat bergumul
    • Pertandingan tidak seimbang
    • Untuk memberi tegoran, peringatan atau hukuman
    • Untuk memeriksa luka-luka / cidera Pesilat
    • Situasi pertandingan terganggu
    • Pesilat mengundurkan diri
    • Diminta oleh Ketua Pertandingan
  • Menjaga kualitas pertandingan.
  • Memberi hukuman berupa Tegoran dan Peringatankepada Pesilat atau Pendamping Pesilat.
  • Memberikan isyarat kepada Juri mengenai pelanggaran dan hukuman kepada Pesilat serta pengesahan serangan jatuhan.
  • Menanyakan kepada para Juri bila terjadi keraguan dalam mengambil keputusan. Pemanggilan para Juri oleh Wasit untuk menanyakan suatu keputusan dilaksanakan ditengah gelanggang dan disaksikan oleh salah seorang Dewan Wasit Juri, setelah menempatkan kedua Pesilat di sudit netral.
  • Melaksanakan keputusan pemenang.
2.       Tugas Juri ( untuk semua katagori )
  • Memberi penilaian terhadap Pesilat dalam suatu pertandingan
  • Mencatat pelanggaran-pelanggaran
  • Menentukan pemenang berdasarkan jumlah nilai
  • Menandatangani formulir penilaian yang telah diisi
  • Menjawab pertanyaan Delegasi Teknik, Ketua Pertandingan, Dewan Wasit Juri dan Wasit bila diperlukan
  • Mengawasi pelaksanaan penimbangan Pesilat yang akan bertanding
L.    Gelanggang Pertandingan



Foto Afghan Sulung Maulana.
 KETERANGAN:
1.KETUA PERTANDINGAN (1 ORANG)
2.DEWAN WASIT JURI (3 ORANG )

3.SEKRETARIS PERTANDINGAN
4.ANGGOTA WASIT JURI (18 ORANG)
5.PAPAN NILAI
6.PENGAMAT WAKTU
7.GONG
8.PENIMBANG BERAT BADAN (2 ORANG )
9.TIM MEIS (4 ORANG )
10.SUDUT BIRU
11.SUDUT MERAH
12.SUDUT NETRAL
13.JURI (5 ORANG)


M.   Cara mengatasi protes.
              Protes dinyatakan pada ketua pertandingan saat pertandingan berlangsung. Bila masih belum
        puas dengan keputusan juri maka protes dinyatakan pada panitia dengan membayar uang protes.

N.   Kesehatan dan keselamatan atlit di arena pertandingan.
              Dalam pertandingan wasitlah yang menjada kesehatan dan keselamatan seorang atlit. Wasit
       harus tau kapan pertandingan mulai tidak masuk aturan. Dan wasit harus tau kondisi si atlit
       ketika bertanding

Tidak ada komentar:

Posting Komentar